Penetapan Hari Musik Nasional tanggal 9 Maret adalah berdasarkan tanggal lahir Wage Rudolf Supratman atau yang dikenal dengan W. R. Supratman. Sosok komponis besar Indonesia pencipta lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
Pada saat itu, beberapa pihak menyatakan bahwa W. R. Supratman lahir pada tanggal 9 Maret 1903. Oleh sebab itu, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres)
Penetapan Hari Musik Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 10 Tahun 2013. Keppres ini menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Sebagai upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional, maka tanggal 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional.
Sumber: news.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar