World Consumer Rights Day atau Hari Hak Konsumen Sedunia adalah hari internasional yang diperingati setiap tanggal 15 Maret, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat global tentang hak dan kebutuhan konsumen.
Tujuan diperingatinya Hari Hak Konsumen Sedunia adalah untuk memastikan konsumen memiliki semua informasi yang diperlukan, untuk membuat keputusan yang tepat.
Di Indonesia, hak konsumen sudah ada dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia.
Hari Hak Konsumen Sedunia sudah dirayakan sejak 1983. Awalnya pada momentum pidato Presiden Amerika Serikat (AS) John Fitzgerald Kennedy di Kongres AS pada 15 Maret 1962. Mengutip National Today, John F Kennedy menyampaikan tentang hak-hak konsumen.
Ada empat hak dasar konsumen. Seperti hak keselamatan, hak untuk dapat informasi, hak untuk didengar dan hak untuk memilih.
Mengutip situs resmi Diskominfo Kabupaten Bandung, seorang aktivis hak konsumen bernama Anwar Fazal mengajukan agar dibuat hari khusus untuk memperingati hak-hak konsumen secara internasional. Setelah itu, Consumers International, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia, atau World Consumer Rights Day.
Sumber: detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar