Hari Keadilan Internasional bermula dari gerakan HAM Universal yang tumbuh akibat kekejaman Perang Dunia Kedua. Salah satunya adalah pembantaian di Kamboja sejak tahun 1979 yang menjadi contoh kejahatan paling serius dalam sejarah dunia.

Pada masa-masa kelam di dunia tersebut, tidak ada yang bisa dilakukan untuk menegakkan keadilan. Namun, seiring perkembangan zaman, dibentuk pengadilan atau mahkamah untuk mengadili orang-orang yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Salah satu pengadilan HAM atau mahkamah yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB adalah International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) pada tahun 1993.

ICTY dibentuk untuk mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat terhadap humaniter internasional yang dilakukan di Yugoslavia sejak tahun 1991. Lebih dari 160 orang telah didakwa, termasuk kepala negara, perdana menteri, kepala staf angkatan darat, hingga menteri dalam negeri.

Mahkamah lainnya yang dibentuk adalah International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). ICTR dibentuk pada November 1994 dengan tujuan untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas genosida yang terjadi Rwanda pada 1994.

Setelah adanya beberapa mahkamah yang mengurusi kasus HAM berat, PBB mengambil langkah penting dalam penegakan HAM dengan melahirkan Statuta Roma pada tanggal 17 Juli 1998 dalam Konferensi Diplomatik yang digelar di Roma, Italia. Statuta Roma ini berisi perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) yang mulai efektif di tahun 2002.

Statuta Roma dan pembentukan ICC adalah wujud nyata penegakan keadilan di dunia. Dengan demikian, tanggal 17 Juli akhirnya diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional.

Hari Keadilan Internasional berawal dari penetapan Undang-Undang (UU) Roma pada 17 Juli 1998. Peristiwa itu menandai pentingnya melanjutkan perjuangan melawan impunitas dan membawa keadilan bagi korban kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Melalui UU tersebut, 120 negara menerapkan Undang-Undang Roma, perjanjian pendirinya dalam sistem peradilan pidana internasional (ICC). Oleh karena itu, tanggal 17 Juli ditetapkan sebagai Hari Keadilan Internasional untuk mempersatukan semua orang yang ingin mendukung keadilan, mempromosikan hak-hak korban serta membantu mencegah kejahatan yang mengancam kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar