Pentingnya permasalahan kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia dimulai untuk melindungi modal yang ditanam dalam industri ketika Belanda datang ke Indonesia pada abad ke 17. Saat itu, jumlah ketel uap yang digunakan untuk industri di Indonesia sangat banyak sehingga muncullah undang-undang tentang kerja ketel uap di tahun 1853.

Meningkatnya penggunaan mesin di tempat kerja karena perkembangan teknologi serta industri, membuat pemerintahan Hindia mengeluarkan perundang-undangan. Pada tahun 1950, Pemerintah Hindia mengeluarkan undang-undang Keselamatan Kerja yang dikenal dengan Veiligheid Ordonantie/ Reglement yang kemudian disempurnakan menjadi landasan penerapan K3 di Indonesia.

Mengingat sangat pentingnya tenaga kerja untuk suatu negara, banyaknya kerusakan lingkungan akibat industrialisasi serta masih banyaknya kecelakaan kerja. Akhirnya dunia internasional menekankan mutu proses K3 yang dikenal dengan Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS 18001).

OHSAS juga sangat mendukung reputasi perusahaan serta tanggung jawab pengusaha terhadap pelanggan, pemangku kepentingan dan masyarakat umum. Dalam OHSAS 18001 tersebut terdapat proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi serta tindak lanjut yang berkelanjutan sehingga mencapai kondisi zero accident.

28 April diakui oleh Organisasi Buruh Internasional dan International Trade Union Confederation (ITUC)(Konfederasi Serikat Perdagangan Internasional sebagai Hari Peringatan Pekerja Internasional). Pada tahun 2003, ILO mulai memperingati Hari Sedunia untuk menekankan pencegahan kecelakaan dan penyakit di tempat kerja, memanfaatkan kekuatan tradisional ILO yaitu tripartisme dan dialog sosial.

Peringatan ini merupakan bagian integral dari strategi Keselamatan dan Kesehatan Kerja ILO, sebagaimana didokumentasikan dalam Kesimpulan Konferensi Perburuhan Internasional pada Juni 2003. Salah satu pilar utama strategi global adalah advokasi, peringatan Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sedunia adalah cara efektif untuk meningkatkan kesadaran tentang bagaimana membuat pekerjaan aman dan sehat.

28 April juga merupakan Hari Peringatan Internasional untuk Pekerja yang Meninggal dan Terluka yang diselenggarakan di seluruh dunia oleh gerakan serikat pekerja sejak tahun 1996.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar